Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah merupakan salah satu kementrian yang ada di Indonesia. Dengan membidangi masalah koperasi dan usaha kecil serta menengah, ada banyak tugas yang diemban dalam kementrian tersebut. Tentu kesemuanya menjurus pada kemajuan dari para pelaku usaha di Indonesia. Seperti diketahui tujuan dari koperasi sendiri merupakan tumbuh bersama membangun antar sesama. Lalu jika dalam kementrian, apa saja yang menjadi tugas utamanya? Apakah Anda sudah mengetahui sebelumnya?
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu tugas dan fungsi pokok dari kementrian koperasi yang ada di Indonesia seperti:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dari bidang koperasi usaha mikro, kecil sampai dengan menengah.
- Mengkoordinasi dan mengsinkronisasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah.
- Pengelolaan berbagai barang atau kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kementrian.
- Pengawasan serta pelaksanaan tugas pada lingkungan kementrian koperasi, mikro, kecil dan menengah.
- Penyelenggaraan dari fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan baik itu koperasi, mikro, kecil sampai dengan menengah sesuai dengan undang-undang.
Setelah melihat sederet fungsi dan tugas dari kementrian koperasi dan usaha kecil menengah tentu Anda semakin paham. Apalagi dengan adanya LPDB KUMKM yang merupakan bentuk lembaga baru pemerintahan yang bertugas menyalurkan dana bergulir. Menjadi mitra koperasi yang memberikan fungsi baik untuk selalu mendukung para pelaku-pelaku usaha dimana saja. Dengan dibentuknya LPDB dimaksudkan supaya bisa langsung memberikan manfaat menyeluruh bagi para usaha dimana saja dengan pemberian pinjaman ataupun berbagai jenis pembiayaan lainnya.
Sampai dengan saat ini tugas dari kementrian koperasi dan usaha kecil menengah menangani LPDB KUMKM masih terus berlanjut. Bahkan hal itu memberikan dampak positif dengan kemajuan berbagai usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Selaras dengan fungsi dari tugas dari kementrian seperti diatas, LPDB benar-benar bisa mengelola kekayaan negara dengan mengkoordinasi segala jalan pembiayaan sampai dengan tujuan. Nah, bagaimana masih bingung apa saja tugas utama dari kementrian koperasi di Indonesia sampai dengan saat ini?
Post a Comment
Post a Comment