Dear Moms, atau calon mom :) yang sedang menantikan lahirnya buah hati ke dunia, atau para ayah dan calon ayah yang juga sama-sama menantikan buah hati nya..
Di tulisan pertama saya ini, saya ingin sekedar
berbagi pengalaman ketika saya melahirkan menggunakan BPJS. Langsung saja yaa..
1. Minta
Surat Rujukan
Waktu itu, saya meminta surat rujukan hanya beberapa
jam sebelum operasi sesar, karena seminggu sebelumnya kondisi kandungan saya
baik-baik saja dan masih bisa diusahakan untuk melahirkan normal. Tapi mungkin
sudah takdirnya ya, tiba-tiba posisi bayi sungsang (kepala di atas), taksiran
berat bayi 3.7kg dan dokter bilang ini sudah lewat bulan jadi harus segera
dikeluarkan. Esoknya, jam 3 subuh saya merasa mulas dan sudah keluar darah dari
jalan lahir. Saya buru-buru membangunkan suami dan beruntung, ada bidan yang
buka 24jam dekat rumah saya. Mengingat kondisi kandungan saya yang complicated
ini, saya langsung meminta rujukan ke bidan untuk dilakukan tindakan di Rumah
Sakit.
2. Memilih
Rumah Sakit
Berdasarkan pengalaman, kita bisa memilih Rumah Sakiit
manapun yang ingin kita tuju, asal ada fasilitas pelayanan pasien BPJS tentunya...
Saya memilih salah satu Rumah Sakit swasta di Cimahi. Tapi, di sini saya agak
kecewa ya, karena ditempatkan di kelas 2, dimana 1 kamar diisi oleh 6 pasien.
Tidak ada kipas angin apalagi AC. Bayangkan betapa sumpeknya ruangan ini.
Padahal saya membayar iuran BPJS untuk kelas 1. Alasannya selalu seperti ini:
kelas 1 penuh... Saran saya untuk moms semua, langkah baiknya jika kita memilih
Rumah Sakit yang kenyamanan nya sudah dijamin.
3.Dokumen yang Perlu Disiapkan
Mom and Dad.. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen
penting ini ya, agar proses administrasi lancar dan kita bisa di-klaim sebagai
pasien BPJS. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP istri
- Fotokopi kartu BPJS
- Bukti pembayaran iuran BPJS terakhir
- Surat Rujukan dari bidan atau faskes
4. Proses
Sesar, Perawatan, serta Obat-obatan
Alhamdulillah, secara keseluruhan proses sesar
berjalan lancar. Proses penanganan, perawatan, dan lain sebagainya juga lancar
dan ditanggung oleh BPJS. Namun, ada beberapa obat-obatan yang tidak ditanggung
oleh BPJS dan kita harus membayarnya. Jumlahnya tidak besar kok, tidak lebih
dari Rp 500.000,- .
Kemudian, seminggu pasca sesar kita harus melakukan check-up,
biayanya juga free termasuk obat. Tapi setelah itu kalau
terjadi apa-apa, pihak Rumah Sakit menyarankan untuk terlebih dahulu
mengunjungi bidan atau faskes 1.
5. Catatan Lain
FYI, biaya perawatan bayi tidak ditanggung ya moms..
BPJS hanya menanggung biaya persalinan dan perawatan istri saja. Waktu itu saya
membayar kira-kira Rp 2.050.000,- untuk perawatan dan pemeriksaan bayi selama
3hari. Jadi, siapkan budget untuk bayi-nya ya.. Setiap Rumah Sakit mungkin akan
berbeda biaya nya. Alangkah lebih baik jika sebelumnya kita mencari informasi
terlebih dahulu mengenai biaya di Rumah Sakit yang akan dituju.
Saran lain, jika ingin bayi kita free charge, mungkin
semenjak usia kandungan 7 bulan moms sudah mendaftarkan bayi nya ke BPJS.
Sehingga biaya perawatan bayi saat lahiran bisa ditanggung BPJS.
6. Kesimpulan
Overall, saya puas dengan pelayanan BPJS ini, kecuali masalah
kamar. Saya sempat bernegosisasi dengan pihak Rumah Sakit, karena biaya sewa
kamar di kelas 1 dan kelas 2 ada selisih, apakah bisa selisihnya digunakan
untuk mengurangi biaya perawatan bayi? Ternyata jawabannya TIDAK dan pihak
Rumah Sakit malah beralasan seperti ini ; "kalau ibu dan dedeknya di kelas
1, nanti biaya perawatan dedek nya juga lebih besar.." Yah, tapi kan
maksudnya kan bukan seperti itu..
7. Tambahan
Ohya, buat moms yang ingin melahirkan normal dan biaya
ditanggung BPJS bisa juga kok. Kalau faskes pertama yang moms pilih adalah
puskesmas yang ada fasilitas bidan nya, moms bisa datangi puskesmas. Tapi, jika
faskes pertama moms adalah dokter atau klinik yang tidak ada fasilitas bidan
nya, moms bisa datang ke bidan yang menerima pasien BPJS. Tapi, kalau tidak
salah, biaya yang ditanggung oleh BPJS hanya sebesar Rp 600.000,-
UPDATE
Melahirkan Caesar di Masa Pandemi
Di saat pandemi seperti ini, ada banyak kebijakan yang berlaku, termasuk soal prosedur melahirkan. Pengalaman saya ketika melahirkan anak ke-2 tahun 2020 lalu, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Melampirkan hasil cek lab darah. Cek lab ini tidak ditanggung oleh BPJS, namun kita bisa melakukan cek lab darah lengkap dengan harga terjangkau di Puskesmas setempat. Biayanya gratis, kita hanya membayar untuk biaya pendaftaran dan biaya cek HB saja. Jumlahnya tak sampai Rp 50.000,- kok.
2. Tes antigen, baik ibu ataupun penunggu. Soal tes antigen ini kebijakannya berbeda-beda tergantung rumah sakit. Ada yang hanya mensyaratkan antigen saja, ada juga yang mensyaratkan tes PCR. Namun kedua tes ini sama-sama tidak dicover oleh BPJS. Hasilnya harus negatif, jika hasilnya positif, maka akan lengsung dirujuk ke rumah sakit yang menyediakan pelayan khusus pasien covid.
Sekian moms, sharing pengalaman saya kali ini. Semoga
membantu ya.. Kalau ada hal lain yang ingin diutarakan boleh ya komen disini..
:)
Post a Comment
Post a Comment